Besok, KPK Bakal Periksa Surya Darmadi di Kejagung

Erfan Maaruf, Jurnalis
Kamis 18 Agustus 2022 17:58 WIB
Surya Darmadi di Kejagung (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) berencana bakal memeriksa tersangka korupsi, Surya Darmadi di Gedung Jampidsus, Kejaksaan Agung, pada Jumat 19 Agustus 2022.

Diketahui Surya Darmadi merupakan salah satu dari empat tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada tahun 2014, terkait proses hukum pemilik PT Duta Palma Group.

"Selanjutnya pada Jumat 19 Agustus 2022 bertempat di Gedung Bundar JAM Pidsus, tersangka SD akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK" kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).

Dengan Surya Darmadi, KPK tengah menangani kasus korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT Duta Palma Group. Lembaga Antirasuah itu menetapkan empat tersangka. Yakni eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; Pemilik Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 2014. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.

Tersangka Surya Darmadi diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi. Pertanggungjawaban pidana juga dikenakan pada korporasi.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan akan berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi.

"Memang iya, kita akan kerja sama dengan KPK, karena ada perkara juga yang ditangani KPK," kata Jaksa Agung Burhanuddin di kantornya, Senin (15/8/2022).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya