Pengacara Brigadir J Akan Laporkan Dugaan Kejahatan Perbankan dan TPPU Ferdy Sambo ke Bareskrim

Azhari Sultan, Jurnalis
Kamis 18 Agustus 2022 20:10 WIB
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (Foto: MPI)
Share :

JAMBI - Pengacara keluarga mendiang Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akan melaporkan tersangka Ferdy Sambo atas tuduhan pencurian uang Brigadir J yang telah mati.

"Usai mendapatkan surat kuasa dari keluarga Brigadir J, kita (tim kuasa hukum) akan melaporkan Ferdy Sambo atas pencurian uang orang yang sudah mati, yakni Brigadir J," ungkapnya saat di Jambi, Kamis (18/8/2022).

Dia menambahkan, uang Brigadir J yang sudah mati dicuri atau dipindahkan ke rekening tersangka.

"Ada sekitar Rp200 juta uang di rekening Brigadir J yang sudah mati dicuri atau dipindahkan ke rekening tersangka," tegasnya.

Menurutnya, ini diketahui pada tanggal 11 Juli 2022 lalu ditemukan adanya transaksi perbankan. Ini bukan tanpa bukti, setelah dianalisa oleh timnya ditemukan adanya transaksi perbankan.

"Saya juga sudah konfirmasi kepada Kabareskrim dan ternyata hal tersebut benar adanya. Pada tanggal 11 Juli lalu ada transaksi di perbankan ada perpindahan dari rekening Brigadir J ke rekening tersangka," tukasnya.

Kamaruddin menegaskan, perbuatan tersangka ini termasuk kejahatan perbankan. "Tidak hanya kejahatan perbankan, tersangka juga melakukan kejahatan pencurian uang dan TPP (tindak pidana pencucian) uang. Ini ancamannya 20 tahun," tandasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya