JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial untuk Pelanggaran HAM Berat Di Masa Lalu sebagai pelengkap dalam upaya penyelesaian kasus HAM di Tanah Air. Sehingga, jalur hukum tentunya selalu menjadi pilihan utama dalam penanganan kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Air.
Hal ini disampaikannya merespons berbagai kalangan yang meminta Jokowi agar membatalkan Keppres yang disampaikan Jokowi pada Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 16 Agustus kemarin. Karena dinilai memutihkan kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum diselesaikan negara.
“Menanggapi berbagai seruan di masyarakat, kami di Komisi III melihatnya penyelesaian non-yudisial ini adalah pelengkap. Jadi Kalau kata komnas HAM ini alternatif, kalau menurut saya ini pelengkap,” kata Sahroni kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
BACA JUGA:Keppres Pelanggaran HAM Berat Tuai Kritik, Mahfud MD: Kita Terima sebagai Lagu yang Indah
“Artinya, ini melengkapi proses hukum yang sudah ada, agar penyelesaiannya bisa lebih holistik, namun tidak berlarut-larut dan melelahkan. Namun, tetap saja pilihan utamanya adalah melalui jalur hukum, saya kira tidak jelek,” sambungnya.