Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka kerap mengincar pengendara motor yang berjalan di lokasi gelap dan sepi.
Dari hasil pembegalan yang mereka lakukan, tercatat sebanyak 13 motor yang sudah mereka curi dari pengendara.
Hingga saat ini, ke enam tersangka tengah diperiksa lebih lanjut guna mencari penadah motor hasil curian.
"Mereka kita kenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutup Joko.
Baca juga: Polisi: Inisial MID yang Ditangkap Kasus Narkoba Manajer BCL
(Fakhrizal Fakhri )