Polda Lampung Limpahkan Perkara Mantan Petinggi Khilafatul Muslimin ke Kejaksaan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 18 Agustus 2022 15:25 WIB
Polisi limpahkan berkas Khilafatul Muslimin ke Kejaksaan (Foto: Antara)
Share :

BANDARLAMPUNG - Polda Lampung melimpahkan mantan petinggi Khilafatul Muslimin, Abu Bakar, tersangka tindak pidana penyiaran berita hoaks ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

"Dit Reskrimum Polda Lampung telah resmi melimpahkan tersangka Abu Bakar berikut barang bukti," kata Kasubbid Penmas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat dilansir Antara, Kamis (18/8/2022).

Dia mengatakan tersangka Abu Bakar bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung. Pelimpahan tersangka Abu Bakar dengan tujuan untuk selanjutnya dapat disidangkan.

"Kita limpahkan perkara ini menyusul Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21," kata dia.

Rahmad menambahkan dalam perkara tersebut Dit Reskrimum Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan sebanyak 19 orang saksi dan enam orang saksi ahli.

Baca juga: Polisi Temukan Uang Rp2,3 Miliar di Brankas Organisasi Khilafatul Muslimin

Penetapan tersangka Abu Bakar bermula saat dirinya pada 7 Juni 2022 mengeluarkan statemen bohong dan kata-kata yang bertentangan dengan UU.

Baca juga: Menteri Penerimaan Zakat Khilafatul Muslimin Ditangkap di Lampung

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya