Polda Lampung Limpahkan Perkara Mantan Petinggi Khilafatul Muslimin ke Kejaksaan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 18 Agustus 2022 15:25 WIB
Polisi limpahkan berkas Khilafatul Muslimin ke Kejaksaan (Foto: Antara)
Share :

Saat itu, tersangka menyampaikan berita atau kabar bohong saat Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap Kholifah Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Bandarlampung pada Juni 2022.

Abu Bakar di hadapan media dan sejumlah warga Khilafatul Muslimin berbicara dengan nada keras mengeluarkan kata-kata dengan kalimat _JOKOWI_KOMUNIS PEMERINTAH ANTI ISLAM,_HATI-HATI UMAT ISLAM ORANG SHALAT DITANGKAP,_ sehingga ucapan nya tersebut terdengar di kalangan masyarakat banyak.

"Dirinya dengan sadar memberikan statemen di depan media dan masyarakat. Atas perkara yang menjeratnya, dirinya disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15 UU RI No.1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 huruf a ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.

Baca juga: Puluhan Anggota Khilafatul Muslimin Sukabumi Deklarasikan Setia kepada NKRI

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya