LUBUKLINGGAU - Sidang vonis kasus bandar narkoba Niko Rafhika alias Niko bandar sabu 13 kilogram dan 2.200 pil ekstasi di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (18/8/2022). Memutuskan terdakwa Niko lepas dari hukuman mati.
Dalam persidangan secara virtual dengan Ketua Majelis Hakim, Ferry Irawan, dihadiri JPU Nanda Akbari Darna Winsa dan Penasehat hukum terdakwa, Jaya Kusuma dan Edwar Antoni. Dalam pertimbangan hakim, terdakwa terbukti secara sah memiliki 13 kilogram narkotika jenis sabu dan 2.200 pil ekstasi yang telah dimusnahkan dengan putusan hukuman seumur hidup.
BACA JUGA:Kasat Narkoba Polres Karawang Dinyatakan Positif Sabu!
Putusan yang didengarkan langsung terdakwa dari dalam Lapas Kelas II A Lubuklinggau, dan setelah mendengarkan putusan dan hakim mengetok palu, terdakwa langsung meninggalkan lokasi virtual.
Kuasa Hukum Terdakwa Edwar Antoni mengaku bersyukur kliennya lepas dari jerat hukuman mati dan akan pikir-pikir untuk mengambil keputusan selanjutnya.
“Untuk putusan ini kita punya waktu 7 hari apakah akan menerima atau banding,” kata Edo panggilan akrab Edwar Antoni.
BACA JUGA:Kasat Narkoba Polres Karawang Edarkan Sabu, Kompolnas Minta Polri Selisik Keterlibatan Anggota Lain
Sedangkan JPU Nanda Akbari Darna Winsa mengatakan bahwa majelis hakim berbeda keyakinan dengan kita, karena menurut majelis hakim pidana yang paling tepat untuk terdakwa Niko ini adalah hukuman seumur hidup. Namun, tidak semua majelis hakim sependapat karena ada satu majelis hakim yang sependapat dengan JPU.