JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) angkat bicara terkait peluang istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi jadi saksi pelaku atau Justice Colaborator (JC).
Juru bicara LPSK, Rully Novian mengatakan peluang tersebut bisa saja terjadi, apabila istri Ferdy Sambo itu dapat berbicara sesuai fakta yang ia ingin sampaikan.
Untuk sementara ini, LPSK menyatakan bahwa pihaknya sudah cukup banyak mendapatkan keterangan dari Bharada E yang sudah lebih dulu mendapatkan JC.
"Tergantung saya jawab, posisi dia sebagai apa. Dan itu tergantung situasi keterangan apa yang dia sampaikan. Kalau dalam konteks kasus ini, keterangan kan sudah muncul sangat banyak dari Bharada E," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).
"Pertanyaannya kemudian, siapa yang mau dia ungkap, kalau dia bukan pelaku utama, siapa yang mau dia ungkap. Keterangan apa yang mau dia sampaikan. Kalau keterangannya sudah diperoleh dari semua orang, yang untuk apa lagi keterangan dia," sambungnya.
Baca juga: Bharada E Jadi Justice Collaborator, LPSK Bakal Koordinasi ke Kejaksaan
Rully mengatakan, posisi Putri Candrawathi mendapatkan JC bisa saja terjadi karena dirinya yang bukan merupakan pelaku utama kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: 5 Fakta Putri Candrawati Jadi Tersangka, Salah Satunya Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
"Kalau memang tidak memenuhi unsur, misalnya dia ternyata tidak bisa ditempatkan sebagai bukan pelaku utama. Kalau dia bukan pelaku utama, ada alasan-alasan tertentu kenapa dia terlibat di situ, itu kan membuka ruang bagi perlindungan sebagai JC," tegasnya.