Ferdy Sambo Akui 2 Hal, Termsauk Perintahkan Hilangkan Barang Bukti

Martin Ronaldo, Jurnalis
Sabtu 20 Agustus 2022 12:54 WIB
Ferdy Sambo (Foto : Antara)
Share :

JAKARTA - Komnas HAM telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dari pemeriksaan yang dilakukan tersebut, Komnas HAM membenarkan bahwa yang bersangkutan memerintahkan untuk menghalangi proses penyidikan.

"Dia mengakui dua hal. Dia yang merencanakan pembunuhan. Kedua, dia yang menjadi otak obstruction of justice dengan merusak TKP, menghilangkan barang bukti, membuat skenario seolah-olah ada kekerasan seksual di rumah dinas," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada MPI, Sabtu (20/8/2022).

Terkait siapa yang disuruh untuk menghilangkan barang bukti dan merusak CCTV dilingkungan Rumah Dinas Ferdy Sambo, Komnas HAM mengaku hal tersebut menjadi ranah penyidikan.

"Kalau siapa saja yg dia perintahkan, tanya ke Timsus. Mereka kan sudah punya 60-an orang yg diperiksa, karena itu domain mereka lebih mendalam," jelasnya.

Selain itu juga, Taufan mengatakan bahwa Ferdy Sambo telah melakukan skenario untuk membuat kasus pembunuhan tersebut menjadi skenario tembak-menembak.

"Kemudian terjadi tembak-menembak antara Barada E dan Joshua serta melakukan disinformasi. Itu dua hal pokok yang dia akui dalam pemeriksaan dengan kami," tegasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya