Baca juga: Polisi: Penembakan Gedung Bank C Sebabkan Kaca Pintu Rolling Door Pecah
"Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat," demikian keterangan Polda Metro dilansir Antara.
Baca juga: Polda Metro Jaya Turunkan 500 Personel Amankan Sidang Tahunan MPR
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
(Fakhrizal Fakhri )