JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset tanah dan bangunan milik tersangka Surya Darmadi. Tak tanggung-tanggung sejumlah aset yang disita berada di tiga Provinsi.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tiga aset yang disita penyidik Jampidsus Kejagung tersebut berada di tiga Provinsi yakni DKI Jakarta, Bali dan Riau.
"Tim pelacakan aset melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka SD di tiga provinsi yakni DKI Jakarta, Bali, dan Riau," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).
Lebih detail dia menjelaskan aset yang disita tersebut ialah tanah beserta gedung yang berdiri di atasnya di antaranya dua aset di Jakarta, dua aset di Bali dan Empat aset di Ria.
Aset yang berada di DKI Jakarta di antaranya;
Pertama, satu bidang tanah beserta bangunan seluas 4.470 M2 di Jalan Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 Nomor 12 dan X.5 Nomor 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Kedua, satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 9.271 M2 yang terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 29-30, RT 04 RW 03, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.