Aset yang berada di Provinsi Bali di antaranya;
Pertama, satu bidang tanah dengan luas 3.554 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, berupa lahan kosong.
Kedua, satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 9.635 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru," jelasnya.
Ketiga, satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 10.944 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Di atas bangunan tersebut berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.
Keempat, satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 9.640 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Di atas bangunan tersebut berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.
Adapun penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD," pungkasnya.
(Awaludin)