Kejagung Sita Tanah dan Bangunan Surya Darmadi di 3 Provinsi

Erfan Maaruf, Jurnalis
Senin 22 Agustus 2022 10:19 WIB
Kejagung sita aset Surya Darmadi di Bali (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset tanah dan bangunan milik tersangka Surya Darmadi. Tak tanggung-tanggung sejumlah aset yang disita berada di tiga Provinsi.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, tiga aset yang disita penyidik Jampidsus Kejagung tersebut berada di tiga Provinsi yakni DKI Jakarta, Bali dan Riau.

"Tim pelacakan aset melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka SD di tiga provinsi yakni DKI Jakarta, Bali, dan Riau," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).

Lebih detail dia menjelaskan aset yang disita tersebut ialah tanah beserta gedung yang berdiri di atasnya di antaranya dua aset di Jakarta, dua aset di Bali dan Empat aset di Ria.

Aset yang berada di DKI Jakarta di antaranya;

Pertama, satu bidang tanah beserta bangunan seluas 4.470 M2 di Jalan Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 Nomor 12 dan X.5 Nomor 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Kedua, satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 9.271 M2 yang terletak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 29-30, RT 04 RW 03, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.

Aset yang berada di Provinsi Bali di antaranya;

Pertama, satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya dengan luas tanah 26.730 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

"Di atas tanah dan bangunan tersebut adalah bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali," jelasnya.

Kedua, satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 2.000 M2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Aset yang berada di Provinsi Bali di antaranya;

Pertama, satu bidang tanah dengan luas 3.554 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, berupa lahan kosong.

Kedua, satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 9.635 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Di atasnya berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru," jelasnya.

Ketiga, satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 10.944 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Di atas bangunan tersebut berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.

Keempat, satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 9.640 M2 yang terletak Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Di atas bangunan tersebut berdiri Gedung PT Duta Palma di Pekanbaru.

Adapun penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya