Kasus Brigadir J, Komnas HAM Pegang Bukti Perintah Hilangkan Barang Bukti

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 22 Agustus 2022 15:43 WIB
Komnas HAM (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam meyakini adanya upaya penghilangan keadilan (obstruction of justice) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Anam mengatakan pihaknya mempunyai bukti terkait perintah untuk penghilangan barang bukti tersebut.

Anam menjelaskan bukti tersebut didapatkan pada rekam jejak digital pada komunikasi ponsel satu dengan yang lainnya.

"Kami juga mendapatkan salah satu yang juga penting adalah perintah untuk terkait barang bukti untuk dihilangkan jejaknya, itu juga ada," kata Anam dalam rapat dengar pendapat bersama DPR, Senin (22/8/2022).

Hanya saja tidak diungkapkan Anam secara rinci dari ponsel siapa dan komunikasi siapa perintah itu diterima dan diberikan. Dia hanya menyebut, hal inilah yang menjadi penghambat pengungkapan kasus Brigadir J.

"Tapi ketika kami mendapatkan rekam jejak digital itu, itu memudahkan kita sebenarnya untuk mulai membangun kembali fakta-fakta dan terangnya peristiwa," kata Anam

Anam juga membeberkan Komnas HAM mempunyai foto Brigadir J yang ada di rumah mantan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Adapun bukti foto tersebut merupakan foto jenazah Brigadir J pasca kejadian.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya