JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melarang lembaga survei yang terdaftar resmi menerima dana asing atau dari luar negeri.
(Baca juga: Berkas Pendaftaran Pemilu 2024 Dikembalikan KPU, 3 Parpol Ajukan Gugatan Sengketa ke Bawaslu)
Aturan tersebut, tertuang dalam Pasal 20 draf Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, lembaga survei dan perhitungan cepat merupakan bagian dari aspirasi masyarakat.
Untuk itu, ia meminta KPU membuka partisipasi masyarakat seluas-luasnya dengan mengacu pada pedoman yang ada.
"Segala sesuatunya harus dikembalikan kepada aturan main dalam UU dan PKPU," kata Ferry kepada MNC Portal Indonesia yang dikutip Selasa (23/8/2022).
Ia melanjutkan, dalam UU Pemilu sudah jelas mengatur perihal transparansi dan akuntabilitas sumber dana. Untuk itu, ia meminta KPU untuk fokus pada UU tersebut.