Jaksa KPK Tuntut Bupati Nonaktif PPU Dihukum 8 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 23 Agustus 2022 10:00 WIB
Gedung KPK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda sejumlah Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan. 

Selain Abdul Gafur Mas'ud, jaksa juga menuntut mantan Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, agar dijatuhi hukuman lima tahun dan enam bulan (5,5 tahun) penjara serta denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Keduanya diyakini telah menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.

Demikian diungkapkan tim jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Abdul Gafur Mas'ud dan Nur Afifah Balqis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Senin, 22 Agustus 2022.

"Menyatakan terdakwa Abdul Gafur Mas'ud dan terdakwa II Nur Afifah Balqis, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lorupsi secara bersama-sama," mengutip surat tuntutan tim jaksa KPK, Selasa (23/8/2022).

Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Abdul Gafur Mas'ud berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.179.200.000 (Rp4,17 miliar) dikurangi dengan hasil lelang aset berupa sebidang tanah beserta sertifikatnya, dan barang barang mewah yang dibeli Nur Afifah Balqis.

BACA JUGA:Uang Rp200 Juta Brigadir Yosua Raib, Ferdy Sambo Akan Dilaporkan Dugaan Kejahatan Perbankan dan TPPU 

Jika Abdul Gafur tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, kata Jaksa, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Tapi, jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana selama tiga tahun penjara. 

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Abdul Gafur Mas'ud dicabut hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau hak politik selama lima tahun terhitung telah rampung menjalani pidana penjara.

Diketahui sebelumnya, Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud didakwa telah menerima suap sebesar Rp5,7 miliar. Abdul Gafur didakwa menerima suap bersama-sama dengan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Balikpapan, Nur Afifah Balgis; Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Muliadi.

Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman; serta Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Kabupaten PPU, Asdarussalam.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya