Jika Abdul Gafur tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, kata Jaksa, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Tapi, jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana selama tiga tahun penjara.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Abdul Gafur Mas'ud dicabut hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau hak politik selama lima tahun terhitung telah rampung menjalani pidana penjara.
Diketahui sebelumnya, Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud didakwa telah menerima suap sebesar Rp5,7 miliar. Abdul Gafur didakwa menerima suap bersama-sama dengan Bendahara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Balikpapan, Nur Afifah Balgis; Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Muliadi.
Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman; serta Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Kabupaten PPU, Asdarussalam.
(Arief Setyadi )