KPK Panggil Rombongan Eks Anggota DPRD Tulungagung Terkait Suap Alokasi Anggaran

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 23 Agustus 2022 11:59 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
Share :

Atas perbuatannya, Budi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya