Yang pertama, kata Yadi, terjadi pada 2007, saat pemerintah membuat aturan untuk pemilu 2009.
“Tahun 2012 untuk Pemilu 2014, dan selanjutnya UU Cipta kerja. Sekarang kita menghadapi RUU KUHP yang di dalamnya itu pemberantasan berekspresi dalam hal ini mengancam kebebasan pers. Dan ini yang sedang kita berjuang,” beber dia.
‘UU sebelumnya sudah berakhir, tidak berlanjut untuk memberangus pers. Ini perlu saya tekankan bahwa pers memiliki peranan penting. Karena (dengan adanya) Pers, kehidupan demokrasi kita saat ini sangat baik,” lanjut dia.
(Widi Agustian)