KPK Geledah Fakultas Hukum hingga Kedokteran Unila, Ini Barang yang Disita

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 24 Agustus 2022 11:23 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto : Okezone/Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan serangkaian penggeledahan di Universitas Lampung (Unila) pada Selasa (23/8/2022). Penyidik menggeledah Kantor Fakultas Hukum, Kedokteran, dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Dari penggeledahan di 3 Kantor Fakultas Unila tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan data elektronik. Dokumen dan data elektronik tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila pada 2022.

"Tim penyidik KPK telah selsai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Unila di antaranya Kantor Fakultas Kedokteran; Kantor Fakultas Hukum; Kantor Fak FKIP," tutur Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (24/8/2022).

"Diperoleh BB (barang bukti-red) antara lain dokumen terkait PMB (penerimaan mahasiswa baru) dan data elektronik. Tim segera lakukan analisis dan menyitanya sebagai barang bukti untuk perkara dimaksud," tuturnya.

Sebelumnya, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik usai menggeledah ruang rektorat Unila. Dokumen dan barang elektronik itu diduga berkaitan dengan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 4 tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut adalah Rektor Unila, Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Andi, tersangka pemberi suap.

Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.

Uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni Andi Desfiandi.

Atas perbuatannya, Andi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Karomani, Heryandi, dan M Basri, selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya