Pakai Paspor Palsu, 2 Warga Tiongkok Ditahan Imigrasi

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 24 Agustus 2022 12:32 WIB
WN Tiongkok ditahan imigrasi karena gunakan paspor palsu (Foto: Achmaf Al Fiqri)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Aaasi Manusia (Kemenkumham) menangkap dua warga Tiongkok akibat memasuki wilayah NKRI menggunakan paspor Meksiko.

Koordinator Penyidikan Dirjen Imigrasi Kemenkuham Hajar Aswad menegaskan, dua warga negeri tirai bambu itu bernama Chen Yongtong dan Wu Jinge. Keduanya, telah diamankan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak 10 Agustus 2022.

"Proses penyidikan telah dimulai, tinggal menunggu waktu hingga kasus mereka dilimpahkan ke pengadilan. Kita tidak bisa biarkan orang asjng masuk ke Indonesia dan berbuat sesuka hati," ujar Aswad.

BACA JUGA:10 Peserta dengan Beragam Latar Belakang Perebutkan Kursi Dirjen Imigrasi 

Lebih lanjut, Aswad berkata, dua warga Tiongkok itu menggunakan paspor palsu Meksiko. Hal itu diketahui setelah petugas Imigrasi mengonfirmasi dua paspor itu ke Kedutaan Besar Meksiko.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya