JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Aaasi Manusia (Kemenkumham) menangkap dua warga Tiongkok akibat memasuki wilayah NKRI menggunakan paspor Meksiko.
Koordinator Penyidikan Dirjen Imigrasi Kemenkuham Hajar Aswad menegaskan, dua warga negeri tirai bambu itu bernama Chen Yongtong dan Wu Jinge. Keduanya, telah diamankan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat sejak 10 Agustus 2022.
"Proses penyidikan telah dimulai, tinggal menunggu waktu hingga kasus mereka dilimpahkan ke pengadilan. Kita tidak bisa biarkan orang asjng masuk ke Indonesia dan berbuat sesuka hati," ujar Aswad.
BACA JUGA:10 Peserta dengan Beragam Latar Belakang Perebutkan Kursi Dirjen Imigrasi
Lebih lanjut, Aswad berkata, dua warga Tiongkok itu menggunakan paspor palsu Meksiko. Hal itu diketahui setelah petugas Imigrasi mengonfirmasi dua paspor itu ke Kedutaan Besar Meksiko.