Pakai Paspor Palsu, 2 Warga Tiongkok Ditahan Imigrasi

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 24 Agustus 2022 12:32 WIB
WN Tiongkok ditahan imigrasi karena gunakan paspor palsu (Foto: Achmaf Al Fiqri)
Share :

Atas perbuatannya, dua warga Tiongkok diduga melanggara Pasal 119 Undang-Undamg Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Sanksi pidananya sama. Pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta," ujar Aswad.

"Kasus seperti ini harus ditindak agar menimbulkan efek jera," imbuhnya.

 BACA JUGA:Jerman Tolak Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan, Ini Klarifikasi Ditjen Imigrasi dan Kemlu RI

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya