Saat dilakukan pemeriksaan, sopir dan 2 penumpang lainnya yang diduga sebagai pemilik captikus, yang berada di dalam kendaraan, tidak bisa berkutik.
"Ketiga warga asal Dumoga Bolmong ini tak bisa menunjukan surat izin edar. Ketiga warga bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Bolsel untuk diperiksa lebih lanjut," pungkasnya.
(Nanda Aria)