"Korban yang terluka di jidatnya kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan," ungkapnya.
Sepulang dari rumah sakit korban langsung melapor ke Polsek Cangkringan. Selang sehari setelah kejadian, tersangka menyerahkan diri ke Mapolsek.
BACA JUGA:Kejutan, Kento Momota Tersingkir di 32 Besar BWF World Championship 2022
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti linggis yang digunakan untuk menganiaya korban. BCW saat ini terancam disangkakan pasal 351 KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Nan)
(Awaludin)