JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) telah memanggil Kuasa Usaha Kedutaan Besar Papua Nugini (PNG) terkait insiden penembakan seorang nelayan warga negara Indonesia (WNI) oleh aparat keamanan negara tetangga tersebut.
Insiden penembakan yang terjadi pada Senin, 22 Agustus 2022, dan mengakibatkan kematian seorang nelayan WNI atas nama Sugeng. Korban adalah nakhoda dari kapal motor penangkap ikan KMN Calvin 02.
BACA JUGA: Nelayan Papua Ditembak Mati Tentara Papua Nugini, Begini Respons Wapres
“Segera setelah melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk dengan otoritas yang ada di Merauke, Kemlu melakukan pemanggilan terhadap kuasa usaha ad interim Kedubes PNG di Jakarta pada 24 Agustus 2022,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha pada pengarahan pers rutin, Kamis, (25/8/2022).
Judha mengatakan bahwa Kemlu RI meminta penjelasan dari pemerintah PNG atas insiden ini dan dilakukannya penyelidikan menyeluruh, serta hukuman tegas jika terbukti pelanggaran, termasuk jika ada penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force).
Selain itu Kemlu RI juga meminta konfirmasi terkait penahanan dua kapal lainnya, yaitu KMN Arsila 77, yang diawaki oleh 7 orang kru, dan KMN Baraka Paris, yang diawaki oleh 6 orang kru. Kemlu RI juga meminta akses kekonsuleran untuk bertemu para awak kapal tersebut.
BACA JUGA: Lewati Batas Negara, Nelayan RI Tewas Ditembak Tentara Papua Nugini
Menanggapi permintaan Kemlu RI, Kedubes PNG menyatakan belasungkawa atas meninggalnya korban Sugeng dan mengonfirmasi bahwa ada patroli rutin saat insiden tersebut terjadi. Kedubes PNG juga menyatakan akan menyampaikan permintaan Kemlu RI kepada pihak-pihak terkait.
(Rahman Asmardika)