Polri Pastikan Sidang Etik Ferdy Sambo Tak Terpacu pada Surat Pengunduran Diri

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 25 Agustus 2022 09:23 WIB
Irjen Ferdy Sambo (Foto: Propam Polri)
Share :

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Diam-Diam Ferdy Sambo Sudah Hadiri Sidang Kode Etik di Mabes Polri

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya