JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dua dugaan pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun dua dugaan pelanggaran yang akan dibahas dalam sidang KKEP hari ini, Kamis (25/8/2022). Dua pelanggaran etik itu mulai skenario kematian Brigadir J, hingga perusakan tempat kejadian perkara (TKP).
Rencananya, sidang yang digelar secara tertutup tersebut dipimpin atau diketuai oleh perwira tinggi dengan pangkat jenderal bintang tiga (Komjen).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebut, Ketua KKEP yang akan memimpin jalannya sidang adalah Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
"Sidang kode etik dengan terperiksa Irjen Pol FS, pimpinan sidang Kepala Badan Intelijen," Kata Dedi di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Kamis (25/82/2022).
Baca juga: Polri: Status Polisi Irjen Ferdy Sambo Langsung Diputus Hari Ini
Lalu, kata Dedi, anggota sidang komisi yang akan hadir adalah Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Gubernur STIK Soejoed Binwahjoe, dan Irjen Pol Rudolf.
Baca juga: Polri Pastikan Sidang Etik Ferdy Sambo Tak Terpacu pada Surat Pengunduran Diri
(Fakhrizal Fakhri )