"Terkait dengan hasil survei IKP 2022 tersebut, perlu juga memperhatikan beberapa catatan kritis terkait kondisi kemerdekaan pers nasional sepanjang tahun 2021 yang disampaikan oleh lembaga terkait pers nasional maupun global," ujar dia.
Diketahui penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif dengan bentuk pertanyaan tertutup dan terbuka, wawancara, FGD, pengumpulan data sekunder dan tinjauan literatur. Penilaian IKP pun diberikan oleh narasumber ahli yaitu 10 informan ahli (IA) disetiap provinsi dan 10 anggota National Assessment Council (NAC).
(Qur'anul Hidayat)