JAKARTA – Media di Indonesia masih kurang dalam memenuhi hak akses informasi bagi Penyandang Disabilitas, demikian disampaikan Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers, Ninik Rahayu. Menurut hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022 yang dikeluarkan Dewan Pers, dari 34 provinsi di Indonesia, 25 provinsi mendapat nilai 63,64 atau di bawah 70,00.
BACA JUGA: IKP Naik 1,86 Poin, Prof Azra: Jangan Berpuas Diri, Tetap Harus Diperjuangkan
Padahal, anggota Dewan Pers 2022-2025 ini menyampaikan negara telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam Pasal 24 Ayat 2 UU tersebut, dinyatakan bahwa para penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses.
"Permasalahannya bukan hanya ketiadaan peraturan pemerintah daerah, namun juga dipengaruhi oleh faktor lain seperti keterbatasan sumber daya manusia (SDM), teknologi, biaya, dan kesadaran media di daerah," ujar Ninik dalam peluncuran hasil survei IKP tahun 2022 di Jakarta, Kamis,(25/08/2022).
Dengan demikian, Dewan Pers melakukan upaya untuk memperbaiki kondisi indikator Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas pada awal semester pertama 2021 dengan menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor: 01/Peraturan-DP/II/2021 Tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas.
BACA JUGA: Dewan Pers Soroti 3 Problematika Kemerdekaan Pers, Kekerasan hingga Gaji Layak
Pedoman Dewan Pers ini mengarahkan semua media semaksimal mungkin menggunakan aplikasi dan infrastruktur teknologi yang tersedia untuk mempermudah akses informasi bagi seluruh penyandang disabilitas.
"Menurut Dewan Pers, sampai saat pedoman tersebut diterbitkan, belum ada media massa di Indonesia yang 100 persen memenuhi akses informasi untuk penyandang disabilitas. Kondisi permasalahan pada indikator Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas relatif tidak berubah dalam tiga tahun terakhir,"tuturnya.