Meski Ajukan Banding, Ferdy Sambo Akui Keterangan Saksi Benar Adanya

Muhammad Farhan, Jurnalis
Jum'at 26 Agustus 2022 05:53 WIB
Ferdy Sambo saat sidang etik Polri (foto: dok Polri)
Share :

JAKARTA - Putusan sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri yang menyatakan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat, diajukan banding oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Kendati demikian, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan juga mengamini semua pernyataan saksi-saksi terkait peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media selepas ditutupnya sidang kode etik tersebut.

"Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut, artinya perbuatan tersebut betul adanya," tegas Dedi di loby Transnational Crime Center (TNCC), Jumat (26/8/2022).

 BACA JUGA:Hasil Keputusan Sidang secara Kolektif Kolegial, Komisi Kode Etik Putuskan 2 Sanksi untuk Ferdy Sambo

Ia pun menegaskan, Sambo mengakui semua perbuatannya mulai dari rekayasa hingga obstruction of justice.

"(FS mengakui) mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," terang Dedi.

 BACA JUGA:Istri Ferdy Sambo Akan Diperiksa Penyidik Hari Ini

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya