JAKARTA - Putusan sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri yang menyatakan Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat, diajukan banding oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Kendati demikian, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan juga mengamini semua pernyataan saksi-saksi terkait peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media selepas ditutupnya sidang kode etik tersebut.
"Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut, artinya perbuatan tersebut betul adanya," tegas Dedi di loby Transnational Crime Center (TNCC), Jumat (26/8/2022).
Ia pun menegaskan, Sambo mengakui semua perbuatannya mulai dari rekayasa hingga obstruction of justice.
"(FS mengakui) mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," terang Dedi.
BACA JUGA:Istri Ferdy Sambo Akan Diperiksa Penyidik Hari Ini