Meski Ajukan Banding, Ferdy Sambo Akui Keterangan Saksi Benar Adanya

Muhammad Farhan, Jurnalis
Jum'at 26 Agustus 2022 05:53 WIB
Ferdy Sambo saat sidang etik Polri (foto: dok Polri)
Share :

Diketahui, Dedi Prasetyo menjelaskan sidang kode etik membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap mantan Kadiv Propam tersebut.

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Dedi kepada awak media saat jumpa pers selepas sidang kode etik, Jumat (26/8/2022).

Sedangkan yang kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat.

"Sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus ya tinggal nanti sisanya," jelas Dedi.

"Yang kedua pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota polri," tambah Dedi.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya