Menurut Dedi, kelima belas saksi tersebut secara tegas mengakui tindakan yang telah dilakukan terkait kasus terbunuhnya Brigadir J tersebut.
"Dan yang bersangkutan dari 15 saksi ini mengakui apa yang mereka lakukan," ujar Dedi.
Seperti diketahui, keputusan pemberhentian tidak hormat terhadap Ferdy Sambo diambil secara bulat tanpa adanya perbedaan pendapat.
"Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," tutur Dedi kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Ia pun menegaskan keputusan Komite Sidang sudah bulat tanpa adanya perdebatan dalam memutuskan pemberhentian mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," tegas Dedi.
(Susi Susanti)