Gelapkan Duit Perusahaan, Sales Perempuan Ini Bikin Laporan Palsu Kena Gendam

Sigit Dzakwan, Jurnalis
Jum'at 26 Agustus 2022 19:53 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Pengakuan tersangka, uang tersebut telah digunakan untuk membayar arisan sebesar Rp2.500.000. “Dan sisanya lagi digunakan untuk membeli baju, celana, sandal, tetes mata softlens dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.”

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 242 KUHP pidana atau pasal 220 KUHP pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya