Lebih lanjut Nezi mengatakan bahwa setelah mendengar kabar duka tersebut, AB meneleponnya melaporkan bahwa jenazah tidak bisa dibawa pulang karena tidak ada jaminan. Lalu dirinya bilang ke keluarga korban untuk memberitahu pihak rumah sakit bahwa proses pembuatan jaminan KIS belum selesai dan akan segera dibereskan.
"Ketika mendesak harus ada jaminan, maka saya menjadikan diri saya sebagai jaminan, akan tetapi jenazah tetap tidak bisa dibawa pulang. Lalu saya menawarkan STNK mobil ambulans milik pemerintah desa akan tetapi masih ditolak, akhirnya saya meminta bantuan dari anggota Komisi I DPRD dari Fraksi PPP, Andri Hidayana dan bilang tolong diselesaikan KIS nya besok dan tetap harus ada jaminan," ujar Nezi.
Akhirnya, lanjut Nezi, jenazah bisa dibawa pulang karena STNK dan KTP AB yang dijadikan jaminan untuk kepulangan jenazah. Hal tersebut juga terjadi setelah ada koordinasi dengan wakil rakyat yang menelepon pihak rumah sakit, dan keluarga korban akhirnya bisa memakamkan jenazah.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan RSUD Jampangkulon, dr Lusi Apriani mengatakan bahwa hal tersebut terjadi karena kesalahan pahaman saja dan pihaknya tidak pernah menahan-nahan seperti berita yang beredar.
"Sebelumnya kami selaku manajemen RSUD Jampangkulon memohon maaf yang sebesar-besarnya atas pemberitaan yang beredar di media. Kami tidak pernah menahan-nahan pasien seperti apa disebarkan di media. Hanya saja ada miss komunikasi antara petugas adiministrasi dengan penanggungjawab pasien," ujar Lusi.
(Awaludin)