Dia menambahkan, ke-28 tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 1, 112 Ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)