Polresta Denpasar Panen Tangkapan Narkoba, 28 Jadi Tersangka Salah Satunya Residivis

Mohamad Chusna, Jurnalis
Senin 29 Agustus 2022 20:43 WIB
Tersangka kasus narkoba di Bali. (Foto: M Chusna)
Share :

Dia menambahkan, ke-28 tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 1, 112 Ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya