JAKARTA - Anggota DPRD Kota Palembang M Syukri Zen dipecat dari Partai Gerindra usai kasus pemukulan terhadap seorang wanita di salah satu SPBU di kawasan Jalan Demang Lebar Daun Palembang viral di media sosial.
Pemecatan dilakukan setelah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto turun tangan dalam menyikapi perkara ini.
Pemecatan dikeluarkan resmi oleh Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra. Hal itu disampaikan Ketua Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra, Maulana Bungaran, saat membacakan putusan sidang Mahkamah Kehormatan Partai, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Syukri Zen Dipecat Buntut Pukuli Wanita, Gerindra Segera Cari Penggantinya di DPRD Palembang
“Menyatakan saudara H M Syukri Zein S.I.P selaku kader partai Gerindra terbukti telah melanggar Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra,” ujarnya.
Maulana menjelaskan, perbuatan Syukri telah melanggar beberapa pasal dalam AD ART Gerindra. Seperti Pasal 8 Anggaran Dasar Partai Gerindra. Yang mana watak partai gerindra adalah demokratis, merdeka, pantang menyerah, berpendirian teguh, percaya pada kekuatan sendiri dan kekuatan rakyat, terbuka dan taat hukum, serta senantiasa berjuang untuk kepentingan rakyat.
Baca selengkapnya: 5 Fakta Prabowo Turun Tangan soal Anggota DPRD yang Pukul Perempuan, Langsung Dipecat
(Qur'anul Hidayat)