JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung, terkait jadwal rencana pemeriksaan Surya Darmadi yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi lahan oleh PT Duta Palma.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa pengiriman surat tersebut dilakukan setelah Surya Darmadi telah dinyatakan keluar dari Rumah Sakit dan telah kembali di tahan oleh Kejaksaan.
"KPK sebelumnya sudah berkirim surat terkait pemeriksaan yang bersangkutan (Surya Darmadi). Sejauh ini kami masih menunggu jadwal waktu pemeriksaan dari pihak Kejaksaan Agung pasca-tersangka sakit," ujarnya.
BACA JUGA:Kejagung Kembali Sita Lahan dan Pabrik Seluas 697.196 Meter Persegi Milik Surya Darmadi
Menurutnya, jalinan komunikasi antara KPK dan Kejaksaan merupakan hal yang sudah seharusnya sebagai lembaga aparat penegak hukum.
"Sebagai bentuk sinergi, tentu penyelesaian perkara dengan Tersangka SD kami koordinasikan dengan Kejaksaan Agung sesuai kewenangan KPK," ujarnya.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Surya Darmadi, Kejagung Sita Helikopter Bell 427