Peran Bharada E Diganti saat Berhadapan Ferdy Sambo Permintaan LPSK

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 30 Agustus 2022 13:51 WIB
Bharada E di kantor Komnas HAM (Foto : MPI)
Share :

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya