JAKARTA - Polri beserta beberapa instansi terkait telah usai menggelar rekonstruksi ulang terkait pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah pribadi dan rumah dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Dilansir dalam laman youtube Polri TV, terlihat ada sebuah pisau menjadi salah satu alat peraga barang bukti. Hal itu, mengundang tanya besar dari masyarakat khususnya awak media.
Menanggapi hal itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian buka suara. Menurutnya, adanya pisau dalam proses rekonstruksi tersebut adalah bagian dari barang bukti terkait satu peristiwa kematian Brigadir J.
"Pisau itu barang bukti terkait satu peristiwa di Magelang, begitu, peristiwa nya apa, ya nanti lah," ujar Andi di kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Sebelumnya, Pengacara hukum Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengaku dilarang mengikuti adegan rekonstruksi pembunuhan kliennya di rumah Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. Bahkan ia mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi.