JAKARTA - Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, menolak memperagakan beberapa adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan, penolakan tersebut membuat pihaknya menunjuk peran pengganti untuk melakukan peragaan.
"FS (Ferdy Sambo) dan PC (Putri Candrawathi) (menolak), tersangka lain tetap memerankan," ujar Andi saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).
Penolakan itu, kata Andi, dilakukan karena ada perbedaan keterangan dari masing-masing tersangka.
"Menurut keterangan RE (Bharada E) sama FS ada yang tidak sesuai, tapi kan silahkan masing-masing kan mempertahankan nanti kita faktakkan di pengadilan," ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri melanjutkan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa,(30/08/2022). Usai melakukan puluhan konstruksi di Rumah Pribadi Sambo di Saguling III, Jakarta, Selatan pada siang tadi.
Pada reka adegan selanjutnya, yakni di ruang tengah rumah dinas duren tiga memperlihatkan, Ferdy Sambo menodongkan senjata ke peran pengganti Brigadir J.
(Angkasa Yudhistira)