Terbukti Terima Suap, Hakim di Pengadilan Jatim Dipecat

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 30 Agustus 2022 22:25 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Dalam kesempatan itu, HGU menyampaikan pembelaannya secara lisan dengan mengungkap pengakuan, penyesalan dan permohonan maaf. Hakim HGU menangis dan juga berusaha meyakinkan majelis bahwa tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.

Hakim HGU juga memohon untuk meringankan sanksi pemberhentian sebagaimana menjadi amar putusan pada sidang pleno KY Nomor 0069/L/KY/IV/2021. Namun, MKH tetap menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap HGU.

Forum MKH sepakat memutus hakim HGU terbukti melanggar Angka 1 Butir 2.2, Angka 2 Butir 2.1 ayat (1), Angka 2 Butir 2.2 ayat (1), Angka 5 Butir 1.3., Angka 5 Butir 1.4., Angka 7 Butir 7.2 ayat (1), Angka 7 Butir 7.3.1 Surat Keputusan Bersama MA dan KY No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/lV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya