JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja.
Ia dinilai tidak profesional serta menyalahgunakan wewenangnya saat menduduki jabatan tersebut terkait perkara narkoba. Dalam hal ini, Polri menyatakan, Kombes Edwin menerima uang USD225 ribu dan SGD 376.
"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
BACA JUGA:Breaking News! Eks Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Dipecat
Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.
Kombes Edwin menyatakan banding. Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.
BACA JUGA:Kapolda Batal Angkat Kompol Arif Jadi Kasat Narkoba Polres Jaksel, Ada Apa?