JAKARTA – Kasus korupsi berupa penyerobotan kawasan hutan lindung oleh pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi (SD) dengan nilai kerugian negara Rp104 triliun disebut sebagai korupsi terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
Sejumlah aset Surya Darmadi terus disita untuk menutupi ketugian negara yang timbul akibat perbuatan culas pelaku. Berikut sejumlah faktanya:
1. Sita Aset Rp11,7 Triliun
Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset milik bos PT Duta Palma, Surya Darmadi sebesar Rp11,7 triliun. Penyitaan akan terus dilakukan untuk menutup kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp104.1 triliun.
Jampidsus Febri Ardiansyah mengatakan, pihaknya telah menyita aset Surya berupa 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, dan Jambi. Kemudian, enam pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau, dan Kalimantan Barat. Penyidik juga menyita enam gedung di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
"Ada tiga apartemen di Jaksel (Jakarta Selatan), dua hotel di Bali, dan satu unit helikopter," kata Febrie di Jakarta, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Meski masih membutuhkan proses penaksiran harga (appraisal), Febrie memperkirakan nilai aset-aset tersebut sebesar Rp11,7 triliun. Angka itu belum termasuk empat unit kapal tugboad tongkang yang telah disita di Batam maupun Palembang.
Baca juga: Kejagung Sita Dua Kapal Royal Palma Milik Surya Darmadi
Selain aset, Febrie juga menyebut pihaknya telah menyita uang tunai senilai Rp5,123 triliun, US$11,4 juta, dan Sing$646,04.
"Penyidik masih terus melakukan pelacakan aset SD. Oleh karena itu, nilai aset penyitaan masih akan terus berkembang," jelasnya.
2. Buru Tiga Aset
Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pelacakan aset-aset Surya untuk disita. Setidaknya, ada tiga jenis aset yang bisa disita penyidik salah satunya adalah aset yang menjadi objek kejahatan dalam proses penyidikan.
"Kedua, penyidik melihat ini hasil bisnisnya ke mana larinya, maka ini sedang ditelusuri aset-aset keterkaitan dari bisnis ini. Ini terus dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Febrie Rabu (31/8).
Adapun jenis ketiga adalah aset yang telah diputar kembali ke bisnis Surya lainnya. Sebab, penyidik juga menyangkakan Surya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie berharap proses penyitaan aset-aset Surya bisa dilakukan secara maksimal sesuai perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
"Ini juga ada arahan dari Presiden bahwa penegakan hukum harus ada manfaatnya bagi negara maupun bagi masyarakat, khsusunya bagi masyarakat yang telah dirugikan di wilayah sekitar," tandas Febrie.