4 Fakta Kasus Surya Darmadi yang Rugikan Negara Rp104 Triliun, Ini Aset yang Sudah Disita

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 01 September 2022 07:04 WIB
Surya Darmadi. (Foto: Antara)
Share :

4. Duduk Perkara

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan nilai kerugian yang dimaksud saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa (23/8) sore.

Burhanuddin menjelaskan, dalam kasus tersebut Bupati Indragiri Hulu 1999-2008 Raha Thamsir Rachman telah memberikan izin lokasi, izin usaha perkebunan di kawasan hutan dengan lahan seluas 37.095 Ha pada 2004 dan 2007 pada PT Panca Argo Lestari, Palma 1, PT Selbrida Subur, PT Bayu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

“Penerbitan izin tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum karena tidak melakukan kajian dan tanpa membentuk tim terpadu dalam proses penerbitan izin yang diatur peraturan perundang-undangan,” ucap Burhanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Ia membeberkan pelanggaran hukum yang dilakukan, yaitu dengan membuka dan memafaatkan kawasan lahan dengan membuka lahan kelapa sawit dan memproduksi kelapa sawit; tidak membuka kebun plasma seluas 20% dari luas areal perkebunan untuk peruntukkan masyarakat; menyuap Gubernur Riau Anas Maamun (AM) sebesar Rp3 miliar agar membuat rekomendasi alih fungsi kawasan hutan yang dikelola 5 perusahaan milik SD.

“Perkara suap telah disidik KPK dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Burhanuddin melanjutkan, terakhir yakni pengendalian operasi perkebunan dan pendapatan atas produksi perkebunan atas penguasaan lahan yang tidak sah senilai sekira Rp600 miliar per bulan.

Burhanuddin menjelaskan, dalam kasus tersebut Bupati Indragiri Hulu 1999-2008 Raha Thamsir Rachman telah memberikan izin lokasi, izin usaha perkebunan di kawasan hutan dengan lahan seluas 37.095 Ha pada 2004 dan 2007 pada PT Panca Argo Lestari, Palma 1, PT Selbrida Subur, PT Bayu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya