Habib Bahar Smith Bebas dari Tahanan Usai Putusan PT Bandung

Awaludin, Jurnalis
Kamis 01 September 2022 11:01 WIB
Habib Bahar Smith (foto: okezone)
Share :

BANDUNG - Habib Bahar Smith bebas dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat usai adanya putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, terkait dengan kasus penyiaran kabar tidak pasti.

Kasi Intel Kejari Bale Bandung, Andrie Dwi Subianto mengatakan, bahwa Habib Bahar Smith dieksekusi bebas karena telah menjalani tahanan selama 7 bulan. PT Bandung sebelumnya memerintah Bahar untuk segera dibebaskan.

"Karena 'kan 7 bulan, ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini," kata Andrie di Bandung, Jawa Barat, Kamis 31 Agustus 2022, seperti dilansir Antara.

 BACA JUGA:Habib Bahar Divonis Ringan, Kejati Jabar Ajukan Banding

Menurut Andrie, Habib Bahar Smith telah bebas secara murni sehingga pihaknya mempersilakan yang bersangkutan keluar dari tahanan. Dalam kasus tersebut, Bahar telah ditahan sejak dirinya menjadi tersangka atas kasus tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Ichwan Tuankotta mengatakan bahwa Bahar Smith keluar dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat pada hari Kamis sekitar pukul 03.00 WIB.

 BACA JUGA:Habib Bahar bin Smith Bebas dari Rutan Polda Jawa Barat

Habib Bahar, kata dia, dijemput oleh kerabat dan beberapa perwakilan keluarga. Penceramah itu pun langsung pulang ke kediamannya di Kabupaten Bogor.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya