Terima Uang dalam Perkara Judi, AKP M Fajar Dipatsus di SPN Lido 30 Hari

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 02 September 2022 15:17 WIB
Ilustrasi/ Foto: Antara
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana akan melakukan penempatan khusus (patsus) kepada Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anggotanya. Langkah itu dilakukan menyusul delapan personel Polsek Penjaringan itu terbukti melanggar kode etik lantaran diduga menerima uang dalam menangani perkara judi online.

"Kepada mereka yang terlibat ini kita akan lakukan patsus selama 30 hari di mana mereka akan dibatasi ruang gerakan untk komunikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2022).

Kendati akan melakukan patsus, Zulpan mengaku pihaknya masih menunggu berkas pemeriksaan dan hasil rekomendari dari Paminal Polri. Rencananya, Paminal Polri akan menyerahkan berkas pemeriksaan dan hasil rekomendasi itu pada awal pekan depam.

"(Setelah diterima) penyidik Bidang Propam Polda Metro akan mempelajarinya dan akan menindaklanjuti arahan Bapak Kapolda untuk melakukan penegakan hukum kepada anggota yang melakukan pelanggaran secara tegas," terang Zulpan.

Baginya, tindakan itu merupakan bukti Polri untuk menciptakan lembaga yang presisi dan membentuk SDM yang unggul. "Tentunya Polda Metro sesuai komitmen kapolda akan tindak tegas setiap pelanggaran yang ada," terang Zulpan.

"Rencananya sesuai arahan kapolda kita akan lakukan riksa secara objektif dan juga tindakan tegas anggota yang nodai citra polisi," imbuhnya.

Diketahui, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar terbukti melanggar kode etik usai diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). AKP Fajar melanggar kode etik lantaran diduga menerima uang dalam menangani perkara judi online.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya