Terima Uang dalam Perkara Judi, AKP M Fajar Dipatsus di SPN Lido 30 Hari

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 02 September 2022 15:17 WIB
Ilustrasi/ Foto: Antara
Share :

"Hasil pemeriksaan terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya dengan mendapatkan keuntungan dari orang yang semestinya tidak perlu dilakukan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat Jumat (2/9/2022).

Selain AKP Fajar, tujuh anggota Kanit Reskrim Polsek Penjaringan turut terseret dalam pelanggaran kode etik tersebut. Zulpan berkata, AKP Fajar dan tujuh anggotanya akan ditahan di SPN Lido.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya