Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi di Jakut

Yohannes Tobing, Jurnalis
Jum'at 02 September 2022 21:25 WIB
Pembongkaran kasus penimbunan BBM Bersubsidi/ Foto: Yohannes Tobing
Share :

Dari perbuatannya tersebut, polisi menahan barang bukti enam buah lembar bon SPBU pembelian solar 3 kempu atau IBC Tank yang berisikan 2,7 Tin Solar. Polisi juga menahan satu truk bernopol B 9048 JU, 1 Rol selang, 1 Pompa dan 1 aki.

Tersangka MY dikenakan pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja junto pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 60 miliar.

(Nanda Aria)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya