Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan kendaraan truk yang terlibat insiden kecelakaan di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi hingga menyebabkan tewasnya sepuluh orang layak jalan. Hal ini dinyatakan setelah KNKT melakukan pengecekan daripada kendaraan truk tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, semua sistem rem bekerja bagus, tidak ada kerusakan sama sekali. Secara keseluruhan layak jalan," kata Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan.
KNKT juga menyatakan truk trailer yang mengalami kecelakaan di Jalan Sultan Agung, Kota Bekasi kelebihan muatan. Kelebihan muatan itu bahkan dikatan hingga 200 persen. "Lebih dari 200 persen (kelebihan muatan)," kata Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan.
Dari hasil pengecekan pada delivery order truk, muatan maksimal yang dapat diangkut truk sebesar 20 ton. Sementara, saat insiden maut terjadi, truk diduga mengangkut muatan seberat 55 ton.
Ahmad menyebut truk memiliki daya motor sebesar 191 Kw. Sesuai dengan perhitungan dalam aturan yang ada, muatan truk yang diperbolehkan hanya yaitu 5,5 dari daya motor, artinya truk seharusnya hanya boleh mengankut beban maksimal 34,72 ton.
"Sementara berdasarkan struk timbangan yg ditemukan kendaraan berat keseluruhan 70,560 ton dengan berat muatan 55,090 ton ini sudah jauh melampaui dari kemampuan mesin," kata dia.
(Angkasa Yudhistira)