Bejat! Ayah Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, Diancam Tak Biayai Uang Sekolah

Ade Sata, Jurnalis
Jum'at 02 September 2022 08:29 WIB
Foto: Polresta Palangkaraya
Share :

Akibat perbuatannya, K telah ditahan di Rutan Polresta Palangka Raya dan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak. Dia dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Tersangka K terancam pidana penjara maksimal 15 tahun atau paling singkat lima tahun," tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya